EDUCATION
| MENGENAL PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
| MANFAAT PASAR MODAL
| Manfaat Pasar Modal |
| A. |
Bagi Emiten |
| |
1. |
Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar. |
| |
2. |
Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai. |
| |
3. |
Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan. |
| |
4. |
Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan. |
| |
5. |
Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil. |
| B. |
Bagi Investor |
| |
1. |
Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain. |
| |
2. |
Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi. |
| |
3. |
Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko. |
| MENGENAL REKSA DANA
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
| BENTUK HUKUM REKSA DANA
| Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). |
| 1. |
Reksadana berbentuk Perseroan (PT. Reksadana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. |
| 2. |
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. |
| KARAKTERISTIK REKSA DANA
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
|
| 1. |
Reksa Dana Terbuka (Open End)
Adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagai informasi, sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. |
| 2. |
Reksa Dana Tertutup (Close End)
Adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. |
| JENIS-JENIS REKSA DANA
| Jenis-jenis Reksa Dana
|
| 1. |
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. |
| 2. |
Reksa Dana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. |
| 3. |
Reksa Dana Campuran
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. |
| 4. |
Reksa Dana Pasar Uang
Reksadana yang investasinya pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. |
| KEUNTUNGAN BERINVESTASI PADA REKSA DANA
| Keuntungan Berinvestasi pada Reksa Dana
|
| 1. |
Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal. |
| 2. |
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu. |
| 3. |
Transparansi Informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara berkelanjutan sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin. |
| 4. |
Likuiditas yang Tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid. |
| 5. |
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
* Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. |
| RISIKO INVESTASI REKSA DANA
| Risiko Investasi Reksa Dana
|
| 1. |
Risiko Menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya. |
| 2. |
Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut. |
| 3. |
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri. |
| 4. |
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat. |
| MENGENAL APA ITU NAB
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksadana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
| MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Beberapa sudut pandang untuk membedakan saham :
| A. |
Saham Biasa (common stock) |
| |
• |
Hak atas dividen dan harta kekayaan setelah likuidasi dan setelah hak atas saham preferen dipenuhi |
| |
• |
Besar dividen atas hasil RUPS. |
| |
• |
Hak memesan efek terlebih dahulu. |
| B. |
Saham Preferen (Preferred Stock) |
| |
• |
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. |
| |
• |
Hak pembayaran dividen didahulukan |
| |
• |
Jumlah dividen tetap. |
| KEUNTUNGAN MEMILIKI SAHAM
Keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham :
| 1. |
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut. |
| 2. |
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. |
| RISIKO MEMILIKI SAHAM
Risiko yang terdapat dari membeli atau memiliki saham :
| 1. |
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. ABCD yang di beli dengan harga Rp 2.500,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 2.100,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 2.100,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 400,- per saham. |
| 2. |
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan. |
| MENGENAL ISTILAH-ISTILAH DALAM PASAR MODAL
| Pasar Modal (Capital Market)
Adalah kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif. |
| Bursa Efek (Stock Exchange)
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual / beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. |
| Efek (Sekurities)
Yaitu merupakan surat berharga seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. |
| Capital Gain vs Capital Loss |
| • |
Capital Gain yaitu selisih harga pembelian saham dengan harga penjualan, apabila harga penjualan di atas harga pembelian. |
| • |
Capital Loss yaitu kebalikan dari capital gain, apabila harga penjualan saham lebih rendah dari harga pembelian. |
Emiten
Yaitu perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum. |
| HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk saham. |
| Waran
Adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya waran tersebut. |
| Delisting
Adalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya pemenuhan persyaratan Bursa. |
| Delisting ada 2 jenis: |
| • |
Voluntary Delisting : Delisting yang dilakukan atas permintaan Emiten yang bersangkutan. |
| • |
Forced Delisting : Delisting yang dilakukan secara paksa oleh Bursa. |
Harga Teoritis
Adalah sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan ratio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan HMETD, waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha, peleburan usaha perusahaan tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan tercatat. |
| Kontrak Investasi Kolektif
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk pengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. |
| Dividen
Merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro-rata dan dibayarkan dalam bentuk uang (dividen cash) dan atau saham (dividen stock), yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Cum Dividen : Tanggal perdagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan dividen.
• Ex Dividen : Tanggal perdagangan yang tidak mendapatkan kesempatan memperoleh dividen. |
| Divestasi
Adalah pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri/founder) atas suatu perusahaan sebagai akibat dari penjualan sebagian saham perusahaan kepada pihak lain atau kepada masyarakat. |
| Earning Per Share (EPS)
Adalah mengukur besarnya laba bersih yang diperoleh perusahaan atas setiap lembar yang dimiliki. |
| Initial Public Offering (IPO)
Yang dikenal dengan istilah Go-Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten (Perusahaan yang akan Go-Public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. |
| Stock Split vs Reverse Stock |
| • |
Stock Split : pemecahan nilai nominal saham |
| • |
Reverse Stock : penggabungan nilai nominal saham |
Tanggal DPS (Daftar Pemegang Saham)
Adalah tanggal dimana investor masih tercatat/terdaftar sebagai pemegang saham. |
| Price Earning Ratio (PER)
Memperlihatkan berapa kali besranya penilaian publik/investor terhadap potensi keuntungan yang akan didapat perusahaan per-saham yang tercermin dalam harga pasar di bursa. Secara umum, semakin beasr PER membuat investor semakin percaya. Akan tetapi bisa berarti harga saham senakin mahal. Biasanya digunakan untuk perusahaan sector riil. |
| Strategic Listing
Perusahaan menjual sahamnya di Bursa, tetapi hamper sebagian besar/seluruhnya dibeli kembali sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas. |
| Tindakan Korporasi (Corporate Action)
Adalah setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Efek, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen efek, bonus efek, bonus tunai, hak memesan efek terlebih dahulu, waran, atau hak-hak lainnya. |
| Take Profit vs Cut Loss |
| • |
Take Profit : Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli setelah
mencapai level harga/target yang direncanakan/diinginkan. |
| • |
Cut Loss : Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang disebabkan oleh pergerakan harga berlawanan dengan yang diperkirakan. |
Penawaran Tender
Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya. |
| Perusahaan Publik
Perseroan yang sahammnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
| Nilai Nominal (Nominal/Par Value)
Merupakan nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. |
| Nilai Buku Per Saham (PBV)
Memperlihatkan berapa kali besarnya penilaian publik terhadap harga buku/nilai perusahaan per saham yang tercermin dalam harga pasar di Bursa. Semakin besar nilainya artinya semakin tinggi apresiasi investor terhadap nilai perusahaan tersebut. Biasanya digunakan untuk menilai perusahaan-perusahaan jasa keuangan. |
| Kapitalisasi Pasar (Market Capitalization)
Merupakan perkalian harga saham di bursa (market price) dengan jumlah lembar saham yang telah disetor. |
| Margin Trading
Transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.(Peraturan BEJ No. 11-9. th.1997) |
| Margin Call
Batasan dimana nasabah harus menambah jumlah uang setoran sebagai akibat turunnya harga saham yang dimilikinya (ketentuan yang berlaku sebesar 65%) |
| Bank kustodian
Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. |
|