PEDAGANG PERANTARA EFEK
PT Sinarmas Sekuritas dalam usahanya sebagai Pedagang Perantara Efek ("PPE") telah memperoleh ijin dari BAPEPAM dengan no. Kep-83/PM/1992 tanggal 29 Februari 1992 sehingga dapat melakukan transaksi-transaksi efek seperti saham, surat hutang dan produk-produk turunannya baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder.
Kegiatan usaha ini diperuntukkan bagi para investor di Pasar Modal, yang dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui telepon dan internet. Fasilitas lainnya yang diberikan, seperti biaya transaksi yang kompetitif, jangka waktu dan tata cara pembayaran yang flexible, riset harian, transaksi marjin, dll.
PT Sinarmas Sekuritas telah menjadi salah satu dari 20 pedagang perantaraefek teraktif dan salah satu dari 30 pedagang perantara efek dengan nilai transaksi tertinggi.
CORPORATE FINANCE
Berdasarkan ijin no. Kep-82/PM/1992 tanggal 29 Februari 1992, PT Sinarmas Sekuritas dapat melakukan kegiatan usahanya sebagai penjamin emisi efek yang melakukan kegiatan-kegiatan mengorganisasi, restrukturisasi dan penjamin emisi efek seperti saham-saham, surat hutang dan produk-produk turunannya melalui penawaran umum perdana ("IPO") atau aksi korporasi lainnya seperti HMETD, restrukturisasi hutang, penawaran tender, penempatan private dan penasihat investasi untuk perusahaan-perusahaan publik dan perusahaan-perusahaan non publik yang berencana untuk menjadi perusahaan publik, dsb dengan cara memberikan alternatif-alternatif dan strategi-strategi investasi.
RISET
Salah satu bentuk pelayanannya kepada para nasabah, PT Sinarmas Sekuritas menyediakan layanan informasi yang aktual, ruset dan analisis ekonomi makro dan mikro, baik secara global, regional maupun domestik, serta analaisis independen terhadap perusahaan-perusahaan publik maupun perusahaan-perusahaan non publik sebagai penasihat investasi
PENGELOLAAN ASET
Melalui ijin yang dikeluarkan oleh BAPEPAM NO. 02/PM/MI/2000 tertanggal 15 Mei 2000, PT Sinarmas Sekuritas dapat bertindak sebagai Manajer Investasi dan hingga saat ini telah mengelola dana dari berbagai jenis Reksa Dana, seperti :
| Reksa Dana | Tipe | |
| Danamas Rupiah | Pasar Uang | |
| Danamas Rupiah Plus | Pasar Uang | |
| Danamas Mantap | Pendapatan Tetap | |
| Danamas Pasti | Pendapatan Tetap | |
| Danamas Dollar | Pendapatan Tetap | |
| Danamas Stabil | Pendapatan Tetap | |
| Simas Satu | Campuran | |
| Danamas Fleksi | Campuran |









