ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN

ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN

ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN

ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN

ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN
ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN
ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA DOID TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN PINJAMAN

IQPlus, (27/12) - Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) melakukan Amandemen Pertama dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan.

Iwan Fuad Salim Direktur DOID dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/12) menuturkan bahwa pada tanggal 20 Desember 2024, BUMA dan American Antrachite SPV I, LLC (AAS) sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman menjadi sampai dengan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2024, BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS sebagai penerima pinjaman sebesar USD80.000.000 yang akan jatuh tempo 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama.

Sebagai informasi, BUMA merupakan perusahaan terkendali DOID dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% sedangkan AAS merupakan perusahaan terkendali DOID yang 71% sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung sehingga Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sesuai POJK 42/2020.

DOID menegaskan kembali bahwa nilai Pinjaman Antarperusahaan tidak mengalami perubahan pada Amandemen Pertama dan tetap merupakan transaksi material bagi Perseroan berdasarkan POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari batasan nilai material berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2024.

"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh AAS,"pungkasnya. (end)