Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik

Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik

Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik

Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik

Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik
Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik
Tata Kelola Tata kelola yang dijalankan Sinarmas Sekuritas mengacu pada aturan yang diterbitkan pemerintah menjadikan kami sekuritas terbaik
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Tata Kelola

Pedoman Kerja Komisaris dan Direktur

Komisaris

  • Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi .
  • Dewan Komisaris bersikap profesional, dengan komitmen untuk melaksanakan tanggung jawab secara optimal dan mampu menyediakan waktu yang cukup dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Dewan Komisaris memiliki komitmen menjaga independensi, dengan melaksanakan tugas secara objektif dan bebas dari tekanan maupun kepentingan dari pihak manapun.
  • Dewan Komisaris memiliki komitmen untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  • Dewan Komisaris memiliki komitmen mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Direksi

Setiap Anggota Direksi wajib bersikap profesional, yaitu memiliki komitmen untuk melaksanakan tanggung jawab secara optimal dan mampu menyediakan waktu yang cukup dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya guna tercapainya tujuan organisasi dan perusahaan.

  • Setiap Anggota Direksi memiliki komitmen independensi, yaitu dengan menjalankan tugas secara objektif dan bebas dari tekanan dan kepentingan pihak manapun.
  • Setiap Anggota Direksi memiliki komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperolehnya sewaktu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Anggota Direksi memiliki komitmen untuk tidak menerima keuntungan pribadi dari perusahaan, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
  • Anggota Direksi memiliki komitmen mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi Direksi yang diantaranya termasuk dengan penerapan Good Coorporate governance dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kebijakan Manajemen Resiko

Perseroan sangat peduli terhadap kepuasan nasabah, untuk menciptakan kepuasan nasabah perseroan menerapkan langkah-langkah pengendalian resiko terukur dan sistematis melalui sistem manajemen resiko. Melalui penerapan ini Perseroan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para nasabah yang menggunakan berbagai produk dan layanan sinarmas sekuritas

Dalam penerapan pengendalian risiko transaksi perusahaan sekuritas, Divisi Risk management & compliance perseroan berhasil mengidentifikasi beberapa risiko yang dihadapi perusahaan dalam bertransaksi, yaitu :

  1. Risiko kredit, yaitu resiko yang akan terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban dalam perusahaan.
  2. Risiko Pasar, risiko yang terjadi akibat adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki perusahaan yaitu suku bunga, nilai tukar, nilai komoditas dan ekuitas
  3. Risiko Likuiditas, risiko likuiditas adalah risiko yang akan terjadi akibat ketidak mampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan dari perusahaan.
  4. Risiko Kepatuhan, adalah risko yang terjadi akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan & Audit adalah fungsi yang profesional, objektif, berdedikasi tinggi, independen sebagai mitra manajemen yang terpercaya dan mampu memberikan nilai tambah bagi Perusahaan serta membantu Direksi Perusahaan dalam mencapai terciptanya Good Corporate Governance. Dengan adanya fungsi ini, maka diharapkan Perusahaan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien serta mampu melakukan kontrol atas aset dan mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berlaku melalui program kerja terukur dengan serangkaian kegiatan :

  1. Melaksanakan fungsi pengawasan internal dan melekat pada seluruh kegiatan operasional Perusahaan termasuk pelaksanaan tata kelola perusahaan secara berkesinambungan dan berjenjang
  2. Melakukan fungsi evaluasi proses pengendalian internal dan pelaksanaan operasional harian perusahaan termasuk melakukan penelaahan secara berkala atas prosedur operasi standard (POS) dan implementasi di lapangan apakah sudah dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  3. Melakukan fungsi pendampingan dan asistensi atas pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak eksternal perusahaan antara lain dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan), SRO (BEI, KPEI, KSEI), PPATK dan pihak lainnya terkait pelaksanaan Undang-Undang
  4. Memberikan konsultasi dan / atau rekomendasi perbaikan atas hasil temuan terkait dengan efektivitas, efisiensi dan peningkatan kineija kegiatan operasional perusahaan
  5. Melakukan fungsi sosialisasi dan penyebaran informasi ke seluruh divisi perusahaan terkait pembaharuan pada Undang-Undang dan atau peraturan lainnya di industi pasar modal.
  6. Melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan Perusahaan telah patuh terhadap seluruh peraturan yang. berlaku baik dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku Regulator, PT Bursa efek Indonesia, PT KSEI dan PT KSEI selaku SRO (Self Regulatory Organization) maupun peraturan lain yang terkait.
  7. Melakukan fungsi pencegahan dan pendeteksian secara dini indikasi kegiatan pencucian uang (Money Laundering) dan pendanaan kegiatan terorisme di perusahaan dan memastikan perusahaan dapat terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).