Berapa % denda keterlambatan apabila Nasabah tidak membayar pada jatuh tempo? 45% p.a atau 0.125% per hari.
Apa yang terjadi bila Nasabah tidak membayar kewajibannya sesuai dengan jatuh tempo? T+2 akan suspend buy dan dikenakan denda keterlambatan, T+4 akan di forcesell
Kapan Jadwal TRADING Bursa? Sesi PerdaganganPasarWaktu PerdaganganSesi Pra-PembukaanReguler08:45:00 - 08:55:00 Sesi 1Reguler, Tunai, NegosiasiSenin - Kamis : 09:00:00 - 12:00:00 Jumat : 09:00:00 - 11:30:00 Sesi 2RegulerSenin - Kamis : 13:30:00 - 15:49:59 Jumat : 14:00:00 - 15:49:59 Sesi Pra-PenutupanReguler15:50:00 - 16:00:00 Sesi Pasca-PenutupanReguler16:05:00 - 16:15:00 Sesi 2NegosiasiMonday - Thursday : 13:30:00 - 16:15:00 Friday : 14:00:00 - 16:15:00
Apa yang dimaksud dengan LQ45? Indeks LQ 45 adalah nilai kapitalisasi pasar dari 45 saham yang paling likuid dan memiliki nilai kapitalisasi yang besar hal itu merupakan indikator likuidasi. Indeks LQ 45, menggunakan 45 saham yang terpilih berdasarkan Likuiditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah.Klik disini untuk melihat saham LQ 45
Apa yang dimaksud dengan LQ SMS dan digunakan untuk apa? LQ SMS adalah saham-saham pilihan yang liquid berdasarkan PT Sinarmas Sekuritas dan digunakan untuk menentukan trading limit Nasabah.Klik disini untuk melihat saham LQ SMS
Bagaimana cara mengajukan MARGIN? Nasabah minimal sudah menjadi Nasabah PT Sinarmas Sekuritas selama 3 bulan dengan "track record" transaksi yang bagus,minimal pinjaman dan jaminan sebesar Rp. 200.000.000,-.
Saham-saham apa saja yang bisa ditransaksikan di rekening margin? Saham yang termasuk dalam kategori margin yang daftarnya di update setiap awal bulan oleh BEI.Klik disini untuk melihat saham Margin
Apa saja syarat-syarat margin? Membuka rekening reguler di PT Sinarmas Sekuritas.Mengisi permohonan fasilitas margin.Melampirkan fotocopi KTP Nasabah serta pasangan ( Suami / Istri ) + fotocopi NPWP.Nilai minimal untuk jaminan margin adalah sebesar Rp. 200,000,000,- dan nilai maksimum credit limit yang diberikan kepada setiap Nasabah margin tidak melebihi 15% dari nilai MKBD dengan perbandingan rasio antara jaminan dan credit limit adalah 1:1.