ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA INDS TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

IQPlus, (20/10) - PT. Sinar Indra Nusa Jaya (SIJ) sebagai anak usaha dari PT. Indospring Tbk (INDS) telah mengadakan perpanjangan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan PT. MK Prima Indonesia (MKPI) tanggal 17 Oktober 2020.

Menurut keterangan tertulis dari Direktur PT Indospring Tbk , Bob budiono pada keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 oktober 2020 mengatakan bahwa Obyek Transaksi adalah sebidang tanah dan bangunan dikenal sebagai Blok G-5 terletak di Jalan Mayjen Sungkono, nomor 1 Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan nilai sewa sebesar Rp. 65.000.000,-

Bob menambahkan "Sewa tanah tersebut belum termasuk pajak dan periode sewa menyewa mulai tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan 17 Oktober 2021"

Sebagai informasi SIJ adalah Entitas Anak yang 99,00% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT. Indospring Tbk dan MKPI merupakan perusahaan afiliasi dengan sifat hubungan Entitas Sepengendali serta Transaksi ini merupakan perpanjangan transaksi sebelumnya, dengan referensi surat Perseroan Nomor 358/ISP-CorSec/X/2019 tanggal 19 Oktober 2019. (end/ar)