ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

IQPlus, (4/4) - Anak usaha PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) yaitu PT Kapan lagi Dot Com (KLN) menandatangani Adendum III Perjanjian Sewa Menyewa Gedung dengan PT Global Kencana Propertindo (GKCP) pada tanggal 1 April 2022.

Menurut keterangan tertulis Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA Senin (4/4) menuturkan bahwa Berdasarkan Adendum III Perjanjian Sewa Menyewa Gedung, GKCP telah setuju untuk memberikan perpanjangan Jangka Waktu sewa selama 1 tahun kepada KLN terhitung sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan 2 April 2023 dengan biaya sewa sebesar Rp75 juta.

Gilang memaparkan perjanjian tersebut diperpanjang otomatis secara terus menerus setiap 1 tahun kecuali disepakati lain oleh Para Pihak secara tertulis dan gedung tersebut akan digunakan oleh KLN sebagai kantor karena dibutuhkan untuk menjalankan usahanya.

Sebagai informasi, GKCP adalah anak perusahaan yang secara langsung dimiliki oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sedangkan Kapan lagi dot com (KLN) adalah anak usaha yang dimiliki secara langsung oleh SCMA sedangkan EMTK memiliki langsung saham SCMA sehingga merupakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK no. 42/POJK/2020.

Gilang menambahkan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan serta dikecualikan dari kewajiban memperoleh penilaian independen terlebih dahulu karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5 miliar. (end/ar)