ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS

ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS

ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS

ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS

ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS
ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS
ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA TELKOM SEDIAKAN E-MATERAI UNTUK SELEKSI CPNS

IQPlus, (14/9) - PT Finnet Indonesia (Finnet), selaku anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom), menyediakan meterai elektronik atau e-Meterai untuk dokumen pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/SSCASN/ASN).

"Digitalisasi memberikan kemudahan bagi kita untuk kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah e-Meterai. Kami memperpanjang tangan pemerintah membantu para peserta seleksi CPNS untuk dapat lebih mudah menggunakan meterai digital," kata SVP Telco & Digital Goods Services Finpay, Dandit Hardiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Perum Peruri.

Dalam konteks itu, Finnet melalui Finpay menjadi distributor resmi e-Meterai yang diakui oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Dandit menjelaskan Finpay juga bekerja sama dengan beberapa ritel agar pengguna e-materai seperti para peserta seleksi CPNS. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau e-Meterai.

Dia menambahkan e-Meterai bisa dibeli dan dicetak melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan oleh mitra resmi Finpay. e-Meterai juga dapat diperoleh melalui sejumlah platfrom digital dari mitra Finpay.

Selain diperlukan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik, sambung Dandit, e-Meterai juga bisa digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik (bea meterai).

"Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik," ujar Dandit. (end/ant)