ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR

ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR

ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR

ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR

ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR
ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR
ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA TOWR BERENCANA AKUISISI SAHAM SUPR

IQPlus, (6/9) - Anak usaha PT. Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (protelindo) berencana membeli saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR).

"Pembelian tersebut direncanakan mewakili sekurang-kurangnya 90% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam SUPR,"terang Irfan Gozali Corporate Secretary TOWR pada keterbukaan informasi Senin, (6/9).

Irfan memaparkan pengambilalihan saham tersebut adalah milik PT Kharisma Indah Ekaprima, Cahaya Anugerah Nusantara Holdings Limited, Pioneering Networks Investments, Fajarindo Nusantara Holdings, Perdana Indonesia Holdings, Uni Perkasa Indonesia Investments, Nusantara Connectivity Ventures, Puncak Pratama Holdings Limited, Clearwater Insight Investments, Tumbuh Abadi Holdings Limited, Sentral Nusantara Holdings Limited, Great Archipelago Capital, Evergreen Digital Capital, dan Towering Heights Investments Limited.

Rencana Pengambilalihan saham dilakukan melalui proses tender/lelang, dimana Pembeli turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tender/lelang. Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Saham, dimana Pembeli terpilih sebagai pemenang tender/lelang (preferred bidder) setelah proses tender/lelang selama kurang lebih 4 bulan, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) pada tanggal 4 September 2021.

Selanjutnya Penyelesaian dari Rencana Pengambilalihan Saham ini masih bergantung pada pemenuhan persyaratan kewajiban oleh para pihak yang sebagaimana diatur dalam PJB.

"Rencana pengambilalihan saham ini akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,"imbuh Irfan. (end/ar)