ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK

ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK

ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK

ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK

ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK
ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK
ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA TOWR TEKEN FASILITAS PERBANKAN DENGAN JP MORGAN CHASE BANK

IQPlus, (20/4) - PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) melalui anak usahanya yaitu Protelindo, Pt. Iforte Solusi (iforte) dan Komet infra Nusantara (KIN) menandatangani surat perubahan keenam atas penawaran fasilitas perbankan tanpa komitmen dengan JP Morgan Chase bank pada tanggal 16 April 2021.

Menurut keterangan tertulis Irfan Ghazali sekretaris perusahaan menyampaikan bahwa surat perubahan keenam tersebut adalah perubahan atas surat penawaran fasilitas perbankan tanpa komitmen tanggal 20 april 2018. (surat penawaran awal)

Atas surat penawaran tersebut, TOWR telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK tanggal 24 April 2018 hingga 24 Februari 2021. Fasilitas bank garansi yang sebelumnya berjumlah Rp500 miliar hanya tersedia untuk protelindo, maka dalam surat perubahan keenam ini tersedia fasilitas bank garansi untuk iforte yang jumlahnya tidak melebihi Rp200 miliar dimana keseluruhan pemakaian atas fasilitas lainnya dalam surat penawaran awal tidak melebihi Rp700 miliar.

Protelindo, Iforte dan KIN memliki kewajiban tanggung renteng sehubungan dengan fasilitas yang berjangka waktu 16 April 2022 ini. Protelindo adalah anak usaha TOWR dengan kepemilikan saham sebesar 99,9997% sedangkan Iforte dan KIN adalah anak usaha TOWR yang sebanyak 99,99% sahamnya dimiliki oleh protelindo. Dengan demikian transaksi ini merupakan transaksi material sesuai POJK nomor 17/POJK.04/2020 dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK nomor 42.

Irfan menambahkan "Pemberian pinjaman dengan konsep ini diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha protelindo, Iforte dan KIN dan secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi TOWR" pungkasnya.(end)