ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI
ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI
ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

IQPlus, (30/8) - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) telah melakukan penandatangan Perjanjian kredit dan penanggungan dengan PT. Bank Mandiri Persero Tbk. (BMRI) pada tanggal 28 Agustus 2023.

Monalisa Irawan Corporate Secretary TOWR dalam keterangan tertulisnya Selasa (29/8) menuturkan bahwa anak - anak usaha TOWR yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp1,5 triliun dengan rincian Fasiitas A sebesar Rp1 triliun untuk Protelindo.

Selanjutnyan fasilitas B sebesar Rp500 miliar untuk Iforte, dalam transaksi ini SUPR sebagai penanggung akan memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit.

Sebagai informasi, Protelindo adalah suatu perusahaan yang 99,9997% sahamnya dimiliki secara langsung oleh TOWR, sedangkan Iforte dan SUPR merupakan anak usaha yang 99,99% dan 99,96% sahamnya dimiliki Protelindo dan transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan serta bukan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42 dan POJK No.17/POJK.04/2020.

"Tujuan transaksi ini untuk membiayai kebutuhan Protelindo dan Iforte dan jatuh tempo pada 12 bulan sejak penandatanganan fasilitas kredit,"tuturnya.

Dalam penuturannya Monalisa menambahkan transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TOWR. (end)