ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR
ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR
ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANAK USAHA TOWR TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR

IQPlus, (26/10) - Anak usaha PT. Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yaitu PT. Iforte Solusi infotek (Iforte) menandatangani perjanjian Sewa Ruangan dengan PT. Grand Indonesia (GI) pada tanggal 21 Oktober 2021.

"Perjanjian sewa antara iforte dengan GI sehubungan dengan penyewaan ruang kantor di Menara BCA untuk Lantai 43 unit 4301, 4302, 4304 dan 4306 yang akan digunakan untuk ruang kantor dan unit 4309 yang akan digunakan untuk ruang penyimpanan;"tutur Irfan Gozali Corporate Secretary TOWR , Senin (25/10)

Lebih lanjut Irfan menjelaskan Total luas ruang dalam Akta Perjanjian Sewa untuk unit tersebut adalah sebesar 1.933,03 semi gross meter persegi dan total luas ruang dalam Perjanjian Sewa untuk unit 4309 adalah sebesar 54,69 semi gross meter persegi.

Masa sewa untuk seluruh unit sewa dalam masing-masing Akta Perjanjian Sewa dan Perjanjian Sewa akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026 dan Total biaya sewa yang dibayarkan oleh Iforte dalam Akta Perjanjian Sewa dan Perjanjian Sewa adalah sebesar Rp32.963.232.400 (belum termasuk PPn dan biaya lainnya).

Sebagai informasi , Iforte adalah suatu perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia yang merupakan suatu perusahaan yang 99,9997% sahamnya dimiliki secara langsung oleh TOWR dan GI merupakan pihak terafiliasi dengan TOWR.

Dengan membandingkan nilai transaksi tersebut dengan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp10.603.206.000.000, maka persentase nilai transaksi dalam Rupiah terhadap ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,310% dan kurang dari 20% ekuitas Perseroan, sehingga bukan merupakan Transaksi Material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.

"Akta Perjanjian Sewa dan Perjanjian Sewa yang ditandatangani oleh Iforte dan GI merupakan perjanjian lanjutan atas perjanjian-perjanjian sehubungan dengan penyewaan ruangan kantor di Menara BCA yang sebelumnya telah ditandatangani oleh para pihak,"pungkas Irfan.(end/ar)