ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY

ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY

ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY

ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY

ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY
ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY
ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ANTAM DAN CBL TUNTASKAN KERJASAMA WUJUDKAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM EV BATTERY

IQPlus, (29/12) - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, dengan bangga mengumumkan bahwa antara ANTAM dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (.CBL.) melalui anak perusahaannya HongKong CBL Limited (.HKCBL.), berhasil menyelesaikan serangkaian transaksi terkait hilirisasi mineral nikel terintegrasi di Indonesia.

Dalam siaran pers ANTAM Kamis (28/12) disebutkan Dari beberapa transaksi tersebut, ANTAM dan HKCBL secara langsung terlibat pada (i) transaksi jual-beli saham pada anak perusahaan ANTAM yaitu PT Sumberdaya Arindo (.SDA.) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan saham di SDA tanggal 16 Januari 2023 yang diselesaikan pada 28 Desember 2023 dan (ii) transaksi jual-beli saham pada anak perusahaan ANTAM yaitu PT Feni Haltim (.FHT.) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan saham di FHT tanggal 4 Mei 2023 yang diselesaikan pada 28 Desember 2023.

ANTAM dan HKCBL juga telah menandatangani perjanjian terkait rencana pendirian perusahaan untuk proyek hidrometalurgi (.HPAL JVCO.) berdasarkan Perjanjian Perusahaan Patungan HPAL JVCO antara ANTAM dan HKCBL pada tanggal 22 Desember 2023.

Rangkaian transaksi antara ANTAM dan CBL di atas merupakan wujud pengembangan usaha Perseroan melalui hilirisasi mineral nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Transaksi tersebut akan menjadi landasan penting bagi pengembangan ekosistem EV Battery di Indonesia.

Transaksi-transaksi di atas merupakan rangkaian transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Siaran pers ini dibuat sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. (end)