APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI

APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI

APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI

APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI

APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI
APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI
APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

APEX TEKEN PERJANJIAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI

IQPlus, (23/02) - PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) telah menandatanganani Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) pada tanggal 19 februari 2021.

Menurut keterangan tertulis Zainal Abidin Direktur Utama APEX menyampaikan bahwa APEX telah menerima persetujuan kreditor dan homologasi pengadilan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia dalam perkara No. 55/Pdt. Sus /PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk restrukturisasi utang-utang tertentu dengan cara yang diuraikan secara lebih penuh dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 13 Mei 2019 dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2019.

Selanjutnya Berdasarkan Perjanjian Perdamaian tersebut, antara lain diatur bahwa APEX akan menerbitkan OWK kepada para pemegang OWK sesuai dengan proporsi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan OWK (OWK Tranche 1 dan OWK Tranche 2) yang akan memberikan hak mutlak kepada para pemegang OWK untuk mengkonversikannya dengan sejumlah Saham Konversi. Hal tersebut juga merupakan salah satu restrukturisasi utang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian.

Dokumen Perjanjian OWK Tranche 1 ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021 dan Dokumen Perjanjian OWK Tranche 2 ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2021.

Zainal menambahkan "Apex berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan, di mana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang semakin berkurang serta arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang," pungkasnya. (end)