ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA

ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA

ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA

ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA

ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA
ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA
ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ARCHI INDONESIA (ARCI) RAIH PINJAMAN SINDIKASI SENILAI AS$365 JUTA

IQPlus, (21/8) - PT Archi Indonesia Tbk. (ARCI) dan anak usahnya telah menandatangani fasilitas sindikasi pinjaman berjangka pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam keterangan tertulisnya Hidayat Dwiputo Sulaksono Direktur ARCI Jumat (18/8) menuturkan bahwa ARCI dengan anak usahanya yaitu PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menandatangani fasilitas sindikasi pinjaman berjangka sebesar AS$365 juta dengan Archipelago Resources Pte Ltd. (ARPTE), PT Karya Kreasi Mulia (KKM), dan PT Jasa Pertambangan Perkasa (JPP) dengan bunga term SOFR 3 bulan + 3,75 persen per tahun, dengan jangka waktu tahun sejak tanggal dokumen pembiayaan utama.

Lebih lanjut Hidayat memaparkan selanjutnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) bertindak sebagai bank koordinasi, arranger fasilitas konvensional, arranger fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), agen fasilitas global, agen fasilitas konvensional, agen jaminan bersama, dan bank rekening.

Adapun PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebagai arranger fasilitas MMQ, dan agen syariah dalam dokumen pembiayaan MMQ dan Nilai transaksi ini sama dengan sekitar 147% dari total ekuitas konsolidasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahun 2022 yang diaudit.

"Pinjaman sindikasi ini salah satunya akan digunakan untuk pembelanjaan modal sehubungan dengan pengembangan PIT Araren dan penambahan kegiatan ksplorasi,"tuturnya.

Hidayat menambahkan fasilitas pinjamin ini dijamin dengan gadai atas saham, gadai atas rekening Bank, fidusia atas piutang, fidusia atas klaim asuransi, fidusia atas barang bergerak, fidusia atas bangunan, fidusia atas barang persedian, penanggungan dan pemberian ganti rugi oleh ARCI, MSM, TTN, ARPTE, KKM DAN JPP selanjutnya pengalihan untuk penjaminan atas kontrak-kontrak. (end)