ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ARUTMIN INDONESIA PEROLEH PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

IQPlus, (5/11) - PT Arutmin Indonesia (Arutmin) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk. (.BUMI. atau .Perseroan.) pada 2 November 2020 , melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia, telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut .IUPK.) dari pemerintah.

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional.

Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja menyampaikan, "Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik".(end)