ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR

ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR

ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR

ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR

ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR
ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR
ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ASTRA OTOPARTS BUKUKAN LABA BERSIH 2019 Rp739,7 MILIAR

IQPlus, (10/06) - PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts atau Perseroan) membukukan laba bersih Rp739,7 miliar pada tahun 2019.

Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk Hamdhani Dzulkarnaen Salim mengucapkan terima kasih untuk para pemangku kepentingan atau stakeholder atas dukungan penuh yang diberikan.

"Astra Otoparts dapat terus berkarya dan meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun dan mampu membukukan laba bersih sebesar Rp739,7 milliar pada tahun 2019," kata Hamdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat atau RUPST) Astra Otoparts menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp739.7 miliar. Dari jumlah itu sebesar Rp294 miliar atau kurang lebih 40 persen dari laba bersih dibagikan sebagai dividen tunai, atau sebesar Rp61 setiap saham, yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp.91,57 miliar atau sebesar Rp19 setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 23 Oktober 2019.

Sisanya sebesar Rp202,4 miliar atau sebesar Rp42 setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2020 kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 16:00 WIB.

RUPST Astra Otoparts memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.

Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.

Perseroan tidak menetapkan cadangan khusus mengingat jumlah minimal cadangan khusus yang dipersyaratkan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi; dan sisanya dicatat sebagai laba ditahan perseroan untuk digunakan sebagai modal kerja dan investasi.(end/ant)