BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025

BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025

BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025

BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025

BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025
BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025
BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BAKAL BUY BACK SAHAM, ENRG MINTA RESTU KE PEMEGANG SAHAM PADA 24 JANUARI 2025

IQPlus, (3/1) - PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) bakal menggelar aksi korporasi di pasar modal. Untuk melancarkan aksi korporasinya ini, Manajemen ENRG bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam pengumumannya disebutkan bahwa RUPSLB digelar dalam rangka meminta persetujuan kepada pemegang saham perseroan dalam rangka rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (buyback) sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Kembali Oleh Perusahaan Terbuka.

Seperti diketahui, ENRG telah menganggarkan dana untuk aksi buy back saham yakni sebesar USD12.000.000 atau setara dengan Rp192.228.000.000 dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024 sebesar USD1/Rp16.019. Adapun sumber pendanaan ini sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan.

Adapun jumlah saham yang akan dibeli dalam buyback ini tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dalam Perseroan dan Perseroan akan mematuhi ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan. Aksi korporasi ini akan dilakukan melalui BEI secara bertahap dan akan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB serta dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Saham Perseroan dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai investasi pemegang saham Perseroan, dimana dengan mengurangi jumlah saham beredar melalui mekanisme buyback dapat meningkatkan laba per saham sebagai tolak ukur tingkat profitabilitas Perseroan. (end)