BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK MANDIRI JAMBI SALURKAN KREDIT UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

IQPlus, (08/07) - Sebanyak 42 cabang Bank Mandiri Area Jambi yang berada di sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi siap menyalurkan kredit program pemulihan ekonomi nasional bagi masyarakat.

"Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang di tunjuk untuk menyalurkan kredit program pemulihan ekonomi nasional, dan 42 cabang Bank Mandiri di Jambi siap menyalurkannya" kata Pimpinan Bank Mandiri Area Jambi Suroso di Jambi, Rabu.

Kredit program pemulihan ekonomi nasional tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 20 tahun 2020 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil pada tahun anggaran 2020.

Di jelaskan Suroso, program kredit pemulihan ekonomi nasional tersebut dibagi dalam beberapa segmen, di antaranya segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR), segmen menengah dan segmen kredit komersial.

"Banyak keringanan yang diberikan dalam program ini, salah satunya dari keringanan suku bunga, dimana suku bunga-nya di bawah suku bunga dasar kredit, kata Suroso.

Program kredit pemulihan ekonomi nasional tersebut berlangsung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Juli hingga September 2020. Dan jangka waktu kredit yang diberikan terhadap nasabah selama lima tahun.

Bagi pelaku usaha dapat mengajukan bantuan kredit tersebut, terutama pelaku usaha menengah kecil dan mikro yang ter-dampak pandemi COVID-19. Namun proses penyaluran nya tetap di sesuaikan dengan aturan-aturan penyaluran kredit di perbankan.

"Namun tetap dilakukan verifikasi terhadap nasabah yang mengajukan kredit, jangan sampai nasabah memiliki catatan hitam," kata Suroso.(end/ant)