BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT

BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT

BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT

BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT

BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT
BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT
BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK MEGA LAKUKAN TRANSAKSI SEWA ASET DI SORONG, PAPUA BARAT

IQPlus, (28/10) - PT. Bank Mega Tbk. (MEGA) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan dengan PT Asuransi Umum Mega pada tanggal 25 Oktober 2021.

Menurut keterangan tertulis Kostaman Thayib Direktur Utama Bank Mega Rabu menjelaskan bahwa MEGA dan PT. Asuransi Umum Mega telah menandatangi perjanjian sewa menyewa ruang dengan luas 17 meter persegi yang terletak di Lantai Dasar Gedung Bank Mega KCP Sorong Papua barat senilai Rp91.800.000 untuk periode 25 Oktober 2021 hingga 24 Oktober 2026.

Lebih lanjut Kostaman menjelaskan biaya tersebut belum termasuk PPN 10% tetapi sudah termasuk biaya listrik dan air. Nilai transaksi Rp91.800.000 itu tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Bank Mega dan tidak melebihi jumlah maksimum Rp5 miliar Dengan demikian Bank Mega hanya wajib melaporkan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi.

Latar belakang dilakukan transaksi ini adalah Dalam perkembangan konsumen saat ini kecenderungan memilih untuk melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area tertentu, melihat peluang tersebut Bank Mega sebagai Bank umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar menyewakan ruang kerja tersebut untuk dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kebutuhan terkait.

Sebagai informasi Bank Mega dan PT. Asuransi Umum Mega dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu PT. Mega Corpora sehingga transaksi ini adalah transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 42/POJK04/2020.

"Dengan transaksi sewa menyewa itu diharapkan akan memberikan manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran,"pungkasnya.(end/ar)