BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI

BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI

BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI

BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI

BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI
BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI
BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK MESTIKA DHARMA (BBMD) AKAN JUAL 63 JUTA TREASURI

IQPlus, (26/9) - PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) akan melaksanakan penjualan saham hasil buyback (treasury) yang akan dilakukan di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS.

Yusri Hadi Direktur Utama BBMD dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/9) menuturkan bahwa BBMD akan menjual sebanyak 63.021.200 lembar saham hasil buyback yang dilakukan pada periode 17 April 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.

Lebih lanjut Yusri memaparkan Pembelian Kembali Saham tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja BBMD dikarenakan Perseroan memiliki dana yang sangat memadai untuk melaksanakan kegiatan pembelian kembali tersebut.

Transaksi jual dilaksanakan melalui 1 anggota Bursa dimana BBMD menunjuk Ciptadana Sekuritas sebagai pelaksana penjualan saham dan Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan, dan jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari sebanyak 20% dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan terbuka.

Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam, atau Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dilarang melakukan transaksi ini dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.

Lebih lanjut Yusri menambahkan Pengalihan saham yang dimiliki Perseroan merupakan pemenuhan atas POJK No. 29 tahun 2023 perihal Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Adapun keuntungan yang diperoleh Perseroan dalam pengalihan saham ini akan ditambahkan pada kecukupan modal Perseroan dan Biaya pembelian kembali saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap Perseroan.

BBMD meyakini bahwa pelaksanaan pengalihan kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif kepada kinerja Perseroan, dikarenakan pada proses pembelian sebelumnya, Perseroan memiliki kecukupan dana yang tidak mempengaruhi kinerja Perseroan. (end)