BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II

BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II

BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II

BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II

BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II
BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II
BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK NEO COMMERCE RESMI MASUK BANK KELOMPOK BUKU II

IQPlus, (25/09) - Manajemen PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) yang sebelumhya bernama PT Bank Yudha Bhakti Tbk menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Bank Kelompok BUKU II. Demikian disampaikan Direktur Independen BBYB, Hardono Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (25/9).

Ia menjelaskan bahwa, predikat sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) II yang disandang oleh Perseroan ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2020.

"Kami sampaikan hari ini, bahwa ada perubahan status Perseroan dari Bank Kelompok BUKU I menjadi Bank Kelompok BUKU II,"tegasnya.

Naik kelasnya PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) diketahui pasca mendapat suntikan modal dari hasil rights issue pada Juli 2020. Melalui aksi korproasi tersebut, Bank Neo Commerce berhasil menghimpun sebesar Rp 150 miliar. Alhasil pasca rights issue, modal inti perseroan menjadi lebih besar atau mencapai Rp1,08 triliun dari sebelumnya Rp 928,62 miliar per 31 Agustus 2020.

Sebagai informasi saja, Jenis Bank BUKU II ini, bank yang pastinya memiliki modal lebih besar dari Bank BUKU I atau sebesar Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.

Adapun lingkup kegiataan Bank BUKU II ini adalah menjalani Kegiatan penghimpunan dana, Kegiatan penyaluran dana, Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance), Kegiatan treasury secara terbatas, Keagenan dan kerja sama, Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.

Selain itu, Bank Keompok BUKU II juga dapat menjalani Kegiatan penyertaan modal, Kegiatan penyertaan modal sementara, dan Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada. (end/as)