BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH

BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH

BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH

BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH

BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH
BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH
BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK VICTORIA JUAL 288 JUTA SAHAM BANK VICTORIA SYARIAH

IQPlus, (29/9) - Bank Victoria International Tbk. (BVIC) bersama dengan PT. Victoria Investama Tbk. (VICO) telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) pada tangggal 26 September 2022.

Dalam keterangan tertulisnya Rusli Wakil Direktur Utama BVIC Rabu (28/9) menyampaikan bahwa BVIC menandatangani perjanjian untuk menjual sahamnya di PT. Bank Victoria Syariah (BVIS) sebanyak 288 juta lembar saham senilai Rp288 miliar kepada VICO.

Nilai transaksi ini telah disepakati oleh kedua pihak dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Konsultan penilai publik Martokoesomo Pakpahan dan Rekan pada tanggal 21 September 2022 yang melakukan penilaian Independen atas saham-saham BVIS.

"Transaksi ini dilakukan untuk divestasi mayoritas atas kepemilikan anak usaha serta meningkatkan permodalan Perseroan,"tuturnya.

Lebih lanjut Rusli menjelaskan setelah dipenuhinya seluruh prasyarat pendahuluan dalam PPJB, maka BVIC akan menjual 80% saham BVIS kepada VICO dan untuk pengalihan saham selanjutnya akan ditandatangani akta pengambilalihan antara BVIC dan VICO.

Dari sisi hukum setelah transaksi ini VICO akan menjadi pemegang 80% saham BVIS dan 19,99 persen dipegang BVIC. Dengan demikian, BVIC tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali atas Bank Victoria Syariah serta tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha BVIC.

Rusli menambahkan "Transaksi ini diharapkan mendukung bisnis utama BVIC sebagai bank umum konvensional, dan tidak perlu melakukan kegiatan usaha pengawasan atas kepemilikan saham di BVIS yang merupakan bank syariah,"imbuhnya. (end)