BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BANK VICTORIA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

IQPlus, (17/12) - Bank Victoria International Tbk. (BVIC) melakukan transaksi afiliasi dengan menyewakan ruang sewa dengan PT. Bank Victoria Syariah pada tanggal 16 Desember 2021.

Menurut keterangan tertulis dari Ahmad Fajar Direktur Utama BVIC Kamis (16/12) menyampaikan bahwa obyek transaksi adalah Ruang Sewa seluas 168 meter persegi milik BVIC yang terletak di Grand Boutique Center Blok D Kav 1 Lt4 Jalan Mangga Dua Raya Kelurahan Ancol Pademangan Jakarta Utara.

Lebih lanjut Ahmad Fajar memaparkan nilai sewa sebesar Rp44 juta untuk jangka waktu satu tahun berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Sebagai informasi, PT. Bank Victoria Syariah merupakan perusahaan terkendali atau anak usaha BVIC dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020.

"Pertimbangan dilakukan transaksi ini adalah untuk mewujudkan sinergi antar BVIC dan PT. Bank Victoria Syariah dan memaksimalkan fungsi ruangan yang dapat diberikan hak sewa kepada anak usaha serta memberikan financial benefit kepada BVIC," pungkasnya. (end/ar)