BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI

BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI

BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI

BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI

BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI
BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI
BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BERGERAK SIGNIFIKAN, BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM BNLI

IQPlus, (14/10) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Bank Permata Tbk. (BNLI).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BNLI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/10).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 Oktober 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan laporan informasi atau fakta material sehubungan dengan pengumuman keterbukaan informasi atas pelaksanaan penawaran tender wajib oleh Bangkok Bank Public Company Limited.

Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BNLI tersebut, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Irvan Susandy dalam kesempatannya menambahkan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

"Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa,"tegasnya.

Selain itu, investor juga diharapkan dapat mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (end/as)