BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON

BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON

BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON

BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON

BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON
BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON
BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BIPI CATAT PENINGKATAN PRODUKSI 6,5% MENJADI 82,11 JUTA TON

IQPlus, (31/8) - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) berhasil mempertahankan kestabilan kinerjanya. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 27 Agustus 2020, dengan memperhatikan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Dalam RUPS Tahunan, Ray Anthony Gerungan menyampaikan bahwa kinerja operasi entitas anak Perseroan di tahun 2019 mencapai peningkatan kinerja yang positif. Melalui entitas anak, PT Astrindo Mahakarya Indonesia (AMI), berhasil mencatatkan total produksi sebesar 82,11 juta ton, meningkat 9,5% dari tahun 2018.

Dari sisi kinerja keuangan, Perseroan mencatat pertumbuhan substantial karena sejak kuartal II 2018, entitas anak AMI, yaitu PT Mitratama Perkasa telah dikonsolidasikan sehingga bisa memberikan gambaran yang lebih baik atas Pendapatan Perseroan. Peningkatan pendapatan dan penurunan beban keuangan Perseroan tersebut berdampak pada semakin membaiknya laba neto Perseroan di tahun 2019 sekaligus membuktikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang kompetitif dan mampu terus bertumbuh lebih baik lagi ke depannya.

Direktur Keuangan, Michael Wong menambahkan, "meskipun lingkungan komoditas berfluktuasi, harga batubara melemah, dan dampak COVID-19, kami secara konsisten mempertahankan pendapatan yang stabil dari arus kas berulang yang berkesinambungan". Hal ini dapat terlihat dari pencapaian kinerja Keuangan Kuartal II tahun 2020 yang tetap konsisten dan stabil. Dari sisi pendapatan, Perseroan berhasil memperoleh pendapatan sebesar USD32 juta dari sebelumnya sebesar USD32,1 juta di tahun 2019, Laba Kotor sebesar USD25,02 juta dari laba kotor sebelumnya sebesar USD25,82 juta di Kuartal II 2019.

Kedepannya, Perseroan akan melanjutkan fokusnya di bisnis infrastruktur energi terintegrasi, sepanjang sisa tahun 2020 dan seterusnya. Strategi ini sejalan dengan bisnisnya untuk mendiversifikasi portofolio Perseroan di bidang infrastruktur energi.

Adapun Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. sebagai berikut :

Hasil RUPS Tahunan:

1. Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

2. Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan atas penggunaan laba bersih Perseroan sebesar USD19,58 Juta selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 seluruhnya dibukukan sebagai saldo laba yang belum dicadangkan, untuk memperkuat struktur permodalan.

3. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

4. Memberikan persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris di tahun 2020 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemegang saham pengendali.

5. Menenerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

Hasil RUPS Luar Biasa:

Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

(end/as)