BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO

BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO

BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO

BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO

BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO
BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO
BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BNI JADI PENYALUR BANTUAN PRODUKTIF Rp2,4 JUTA UNTUK USAHA MIKRO

IQPlus, (25/08) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menjadi penyalur Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta kepada 316 ribu pelaku usaha pada tahap pertama penyaluran setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam rangkaian HUT RI dan bagian dari program pemulihan ekonomi, BNI dipercaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan Bantuan Presiden Produktif," kata Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut dia, BNI dipilih menjadi bank penyalur karena mampu menyediakan sistem penyaluran yang terintegrasi dari pembukaan rekening secara kolektif sampai tahap pengawasan pencairan.

BNI, kata dia, juga mampu memberikan kemudahan penerima dalam proses pembuatan rekening dengan sistem burekol atau buka rekening kolektif.

Dengan begitu, para penerima bantuan yang merupakan nasabah PNM Mekaar itu hanya perlu melakukan proses aktivasi rekening sebelum buku tabungan dan kartu debit dapat diambil di cabang BNI.

Dia menjelaskan proses aktivasi rekening ada di seluruh cabang BNI dan bank BUMN ini akan menyediakan tempat aktivasi rekening khusus bagi daerah yang berjarak cukup jauh dari cabang BNI terdekat.

BNI turut mempersiapkan dashboard bagi Kementerian Koperasi dan UKM yang dapat dimanfaatkan untuk memantau proses penyaluran daring.

Adapun 316 ribu penerima itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai lembaga pengusul.(end)