BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG

BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG

BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG

BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG

BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG
BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG
BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BNI SEDIAKAN KUR BAGI PETANI PORANG

IQPlus, (23/8) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan dukungan pembiayaan berupa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani porang untuk meningkatkan nilai ekspor komoditas tersebut.

"Dukungan BNI terhadap pertanian subsektor komoditas porang akan terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan nilai ekspor serta perluasan area tanam komoditas porang ini,". kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Sis Apik mengatakan porang yang merupakan tanaman jenis umbi-umbian, menjadi alternatif usaha yang memiliki potensi cukup besar dan menjanjikan untuk dikembangkan.

Penyaluran KUR BNI pada sektor pertanian dilakukan secara klastering dan meliputi ekosistem dari hulu hingga hilir.

"Selain itu pemberdayaan BNI kepada UMKM untuk memperluas akses pasar melalui program Xpora yang mendukung produk berorientasi ekspor," ujarnya.

Ia menyampaikan penyaluran KUR kepada petani porang merupakan upaya perseroan mendukung program pemerintah di sektor pertanian.

Hal tersebut sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo terus mendorong agar porang menjadi komoditas pertanian yang diekspor dan andalan baru sumber pangan di Tanah Air.

Kementerian BUMN pun telah menetapkan delapan klaster pertanian yaitu klaster padi, klaster jagung, klaster sawit, klaster tebu, klaster jeruk, klaster tanaman hias, klaster kopi, dan klaster porang.

Melalui budi daya porang, petani diperkirakan bisa menghasilkan hingga Rp40 juta dalam kurun waktu 8 bulan.

Lebih lanjut Sis Apik mengungkapkan bahwa penyaluran KUR BNI meningkat 75 persen (yoy) dari sisi volume penyaluran dan 43 persen (yoy) dari jumlah UMKM maupun kelompok usaha kecil lainnya.(end)