BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN

BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN

BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN

BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN

BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN
BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN
BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BOSOWA HARAPKAN OJK JADI REGULATOR YANG ADIL TERKAIT BUKOPIN

IQPlus, (22/07) - PT Bosowa Corporindo mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bisa memberikan kesempatan yang adil terkait kebijakan penyelamatan Bank Bukopin yang sempat mengalami masalah likuiditas.

"OJK cukup menjadi regulator yang benar," kata Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Erwin mengatakan sikap tersebut sangat penting karena adanya kebijakan yang inkonsisten dari regulator terkait surat dari OJK pada 9 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, otoritas meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim teknis dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Melalui RUPSLB, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim teknis untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd.

Menurut Erwin, surat tersebut tidak sesuai dengan surat OJK pada 10 Juni dan 11 Juni 2020 mengenai keterlibatan tim teknis BRI untuk membantu Bank Bukopin.

Surat tersebut juga tidak konsisten dengan surat OJK pada 16 Juni 2020 yang meminta KB Kookmin Bank untuk menempatkan tim teknis di Bank Bukopin.

Ia menambahkan pengambilan keputusan tertinggi perusahaan berada pada RUPS atau RUPSLB, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, bukan atas perintah regulator.

Erwin mengatakan perseroan bisa mengambil langkah hukum yang diperlukan mengenai persoalan administrasi yang merugikan Bosowa ini kepada pengadilan tata usaha negara.(end/ant)