BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA

BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA

BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA

BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA

BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA
BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA
BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BP TAPERA, KSEI DAN BRI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DANA TAPERA

IQPlus, (11/6) - Sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020,pengelolaan Dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kegiatan pokok dalam pengelolaan Dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan Dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta Pekerja maupun peserta Mandiri.

Untuk menjadi peserta Tapera, peserta Pekerja wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja sedangkan peserta Mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera. Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS.

Dalam mengelola Dana Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian Dana maupun Data Peserta. Bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT. Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Setiap peserta Tapera akan memiliki Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya. Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera.

Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (Single Investor Identification/SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan Penyelesaian di pasar modal Indonesia.

Untuk mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan,akuntanbel dan efisien maka BP Tapera mengawali langkah strategis pengelolaan Dana Tapera dengan bekerja sama dengan KSEI dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku Bank Kustodian.

Kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini (10/6).

Dengan penandatanganan ini, KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, termasuk dengan BRI selaku Bank Kustodian.

S-MULTIVEST merupakan sarana elektronik terpadu yang disediakan oleh KSEI yang mencatat Nomor Identitas Tunggal Peserta, Unit Penyertaan serta Saldo Dana Simpanan setiap peserta. Seluruh proses transaksi pengelolaan dana dilakukan dalam payung hukum KPDT pada SMULTIVEST.

Selanjutnya, KPDT akan mengalokasikan Simpanan Peserta menjadi Cadangan, Dana Pemupukan dan Dana Pemanfaatan. Pengelolaan masing-masing Dana tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku, dan pada akhir hari akan dikonsolidasikan untuk dicatat dan dihitung Nilai Aktiva Bersih pada KPDT oleh Bank Kustodian.

BP Tapera yang diwakili oleh Adi Setianto, Komisioner BP Tapera menyambut baik kolaborasi dengan KSEI dan BRI, serta optimis bahwa pencatatan peserta individual Tapera di KSEI dapat menambah jumlah investor ritel pasar modal. Pada tahap pertama subscription Dana Tapera adalah kurang lebih sebesar 8,05 triliun Rupiah dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 Juta.

Peserta Tapera dapat melihat catatan nilai unit penyertaan serta akumulasi saldo dan hasil pemupukannya di aplikasi yang disediakan oleh KSEI maupun Portal Tapera.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, "Kerja sama KSEI dengan BP Tapera dan BRI merupakan angin segar bagi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Dalam kerja sama ini, KSEI berkomitmen sebagai penyedia infrastruktur agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat berjalan secara efektif, efisien serta transparan.

Dengan program ini, KSEI akan mengelola tambahan 4,2 juta data SID peserta Tapera yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana 167.506 telah menjadi investor pasar modal. Secara operasional, direncanakan akan terdapat subscription Dana Tapera berjumlah sekitar Rp8,05 triliun dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 juta yang akan digunakan sebagai saldo awal unit penyertaan KPDT dan akan diproses untuk pertama kalinya ke dalam sistem S-MULTIVEST pada 15 Juni 2021."

Uriep berharap kerja sama BP Tapera, KSEI dan BRI dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio jumlah keluarga yang memiliki rumah layak huni.

Di sisi lain, peserta Tapera diharapkan juga akan meramaikan dan meningkatkan transaksi pasar modal Indonesia di masa mendatang, yang pada akhirnya turut serta membangun perekonomian bangsa.

Adapun perjanjian penggunaan layanan S-MULTIVEST terdiri atas beberapa kewajiban dan tanggung jawab utama penyedia sistem dan pengguna sistem, di mana salah satunya KSEI akan menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) untuk setiap peserta Tapera beserta fasilitas pemantauan kepemilikan Unit Penyertaan Dana Tapera. BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui SMULTIVEST, termasuk pengelolaan proses administrasi.

BRI selaku Bank Kustodian yang telah telah ditunjuk oleh BP Tapera sebagai Kustodian tunggal dalam pengelolaan Dana Tapera. Lebih lanjut Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto mengatakan sebagai bank dengan customer based terbesar dan jangkauan pelayanan terluas, Bank BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Berbekal pengalaman tersebut Bank BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi Bank Kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar, yakni meliputi seluruh WNI pekerja aktif dan WNA pemegang visa kerja minimum 6 (enam) bulan.

Ke depannya BP Tapera, KSEI, dan BRI berharap bahwa dengan kolaborasi ini akan semakin memperbanyak peserta Tapera, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta gelombang pertama yang memanfaatkan layanan Tapera. Pada akhirnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dari 56,75% menjadi 70% pada 2024 dapat segera terwujud.(end)