BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA

BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA

BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA

BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA

BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA
BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA
BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

BUNDAMEDIK HARI INI RESMI MELANTAI DI BURSA EFEK INDONESIA

IQPlus, (6/7) - PT Bundamedik Tbk (Perseroan), perusahaan induk dari grup usaha yang bergerak di bidang penyelenggara pelayanan kesehatan, secara resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada hari ini tanggal 6 Juli 2021, dengan kode saham BMHS.

Melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) Perseroan menawarkan sebanyak 682.000.000 saham baru atau sebanyak 7,93% dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum dengan harga penawaran sebesar Rp340 setiap saham.

Perseroan juga mengadakan Program Alokasi Saham Pegawai (Employee Stock Allocation/ESA) dengan jumlah sebanyak 0,25% dari saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebanyak 1.538.600 saham.

Selama Masa Penawaran Umum pada tanggal 30 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021, respons dari investor publik sangat positif dimana saham BMHS mengalami kelebihan pemesanan (oversubscribed) pada penjatahan terpusat (pooling allotment) sebanyak lebih dari 40 kali. Bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam IPO ini adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini sekitar Rp232 miliar (sebelum dikurangi biaya emisi) akan digunakan oleh Perseroan untuk membeli kembali sisa pokok obligasi Perseroan setelah pelaksanaan konversi obligasi, dan untuk modal kerja, antara lain pembelian obat, alat medis, dan kebutuhan penunjang lainnya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional terkait pelayanan kesehatan Perseroan.

Saham Perseroan masuk dalam Daftar Efek Syariah, berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-28/D.04/2021, tanggal 28 Juni 2021 tentang Penetapan Saham PT Bundamedik Tbk Sebagai Efek Syariah.

Nurhadi Yudiyantho, Direktur Perseroan mengatakan,"PT Bundamedik Tbk merupakan perusahaan induk sekaligus emiten ke-2 dari grup usaha yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia setelah PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS), perusahaan asosiasi Perseroan yang lebih dulu telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia." (end/as)