CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR

CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR

CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR

CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR

CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR
CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR
CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

CENTRAL OMEGA RESOURCES (DKFT) LAKUKAN PEMBELIAN SAHAM BUMI PETRA MAKMUR

IQPlus, (28/8) - PT. Central Omega Resources Tbk. (DKFT) melalui anak usahanya telah melakukan pembelian saham PT. Bumi Petra Makmur (BPM) pada tanggal 25 Agustus 2023.

Feni Silviani Budiman Direktur DKFT dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/8) menuturkan bahwa DKFT melalui anak usahanya yaitu PT. Mulia Pacific Resources (MPR) dan Mega Buana Resources (MBR) telah melakukan pembelian saham BPM dari pemegang sahamnya sebanyak 250 lembar senilai Rp250 juta.

Sebagai informasi BPM adalah Perusahaan perdagangan dan pertambangan yang berdomisili di Jakarta Pusat dan akan menjalankan kegiatan perdagangan bijih nikel di Indonesia sedangkan MPR dan MBR adalah perusahaan di bawah kendali DKFT dengan kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung sebesar 100%.

Lebih lanjut Feni memaparkan Pasca pembelian maka kepemilikan saham MPR dan MBR dalam BPM masing-masing sebanyak 125 lembar saham setara dengan 50% dan tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional. hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha DKFT.

"Pembelian saham BPM ini merupakan strategi jangka panjang DKFT dalam rangka menambah jumlah cadangan nikel melalui akuisisi Perusahaan-perusahaan pemilik IUP di Indonesia,"tuturnya.

Dalam penuturannya Feni menambahkan Pembelian saham ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK nomor 42/POJK04/2020. (end)