CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA

CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA

CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA

CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA

CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA
CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA
CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI (CENT) TEKEN TRANSAKSI PINJAMAN DENGAN ANAK USAHA

IQPlus, (26/9) - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (CENT) menyampaikan adanya transaksi afiliasi perjanjian fasillitas pinjaman di anak usahanya pada tanggal 21 September 2023.

Ardityo Budi Susetiatmo Corporate Secretary CENT Senin (25/9) menuturkan bahwa anak usaha CENT yaitu PT Mac Sarana Djaya (MAC) memberikan pinjaman kepada PT Centratama Menara Indonesia (CMI) sebesar Rp1 triliun dan MAC memberikan pinjaman sebesar Rp400 miliar kepada PT Fastel Sarana Indonesia (FSI) .

Selanjutnya MAC memberikan pinjaman sebesar Rp200 miliar kepada CENT dan PT Epid Menara Assetco (EMA) memberikan pinjaman sebesar Rp5 triliun kepada CMI dengan tanggal jatuh tempo 4 tahun setelah tanggal perjanjian.

Lebih lanjut Ardityo memaparkan bunga pinjaman yang berlaku untuk Perjanjian ini sebesar 7% per tahun (atau tingkat bunga lainnya sebagaimana disetujui oleh Para Pihak) dan dibayarkan pada saat pembayaran kembali pinjaman atau pada waktu lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

"Tujuan transaksi pinjaman ini untuk keperluan Perusahaan penerima secara umum,"tuturnya.

Penandatanganan Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan serta merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 42 dan POJK 17.

Dalam penuturannya Ardityo menambahkan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha CENT. (end)