CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM

CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM

CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM

CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM

CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM
CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM
CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

CHANDRA ASRI AKAN BAGIAN DIVIDEN TUNAI Rp31,60 PER SAHAM

IQPlus, (20/4) - PT Chandra Asri Petrochem Tbk. (TPIA) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 pada tanggal 15 April 2021.

"Berdasarkan keputusan rapat, TPIA akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2020 kepada para pemegang salam Perseroan sebesar Rp31,60 per saham," tutur Direksi TPIA pada keterbukaan Informasi, Senin (19/4).

Selanjutnya jadwal pembagian Dividen tunai untuk cum dividen di pasar regular dan nego pada tanggal 23 April 2021 sedangkan di pasar tunai jatuh pada tanggal 27 April 2021, untuk Ex dividen di pasar regular dan nego pada tanggal 26 April 2021 sedangkan di pasar tunai jatuh pada tanggal 28 April 2021.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (BAE) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri atau asli surat keterangan domisili berupa DGT form bagi wajib pajak luar negeri kepada TPIA atau BAE selambat-lambatnya tanggal 27 April 2021 pukul 16.30.

Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.(end)