DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR

DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR

DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR

DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR

DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR
DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR
DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

DAMAI SEJAHTERA BELI ASET BANGUNAN SENILAI Rp11,6 MILIAR

IQPlus, (16/4) - PT. Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) telah melakukan pembelian aset bangunan seluas 2.238 meter persedi di atas 5 bidang tanah dengan luas total 746 meter persegi terletak di di Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 April 2021.

Menurut keterangan tertulis Lina Ariwati Corporate Secretari UFOE menyampaikan bahwa aset bangunan terletak di Jalan Ahmad Yani Km 32,5, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara di Propinsi Kalimantan Selatan. Dengan nilai jual beli sebesar Rp11,6 miliar dengan UFOE selaku pembeli dan Pudji harianto dan Poedji harixon selaku penjual.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena Pudji Harianto sebagai Komisaris Utama UFOE dan pemegang saham UFOE serta PT. Damai Sejahtera lestari dengan kepemilikan saham sebesar 6% dan 43% sedangkan PT. Damai Sejahtera Lestari Investama sebagai pemegang saham UFOE sebesar 90% selanjutnya Poedji Harixon sebagai Direktur Utama UFOE dan pemegang saham Perseroan serta PT. Damai Sejahtera Lestari Investama dengan kepemilikan saham sebesar 4% dan 22%.

Menurut Laporan Penilai Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Maulana, Andesta & Rekan (MAR) dengan tujuan penilaian Untuk memberikan opini atas kewajaran rencana Perseroan menggunakan dana hasil IPO untuk membeli tanah dan bangunan toko di Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan Kesimpulan Nilai pasar sebesar Rp12,06 miliar dengan pendapat kewajaran transaksi adalah wajar.

Lina menambahhkan "Pertimbangan UFOE membeli dari pihak berelasi dengan pertimbangan lokasi yang dipandang strategis, serta syarat dan ketentuan yang tidak memberatkan Perseroan dibandingkan jika dilakukan dengan pihak lain,'pungkasnya. (end)