DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT

DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT

DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT

DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT

DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT
DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT
DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

DARMA HENWA (DEWA) BATALKAN RENCANA PRIVATE PLACEMENT

IQPlus, (28/4) - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan bahwa Perseroan melakukan pembatalan rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement. Hal itu dikatakan, Chief Legal and Corporate Secretary DEWA, Muhammad Baskoro, dalam keterbukaan informasinya, Kamis (28/4).

Muhammad Baskoro menuturkan bahwa Salinan Penetapan Pengadilan pada tanggal 14 April 2022 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam penetapannya telah menolak seluruh Permohonan Penetapan dari Highrank Investment Limited (Highrank) terkait dengan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement tertanggal 21 September 2020, antara Highrank sebagai pemohon dan Perseroan sebagai termohon. Dengan adanya penolakan atas Permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham dalam Perseroan juga telah ditolak.

"Penolakan tersebut tidak memberikan dasar hukum bagi Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham pada Perseroan. Selanjutnya Perseroan melalui surat ini menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya dalam surat Perseroan nomor S-109/PTDH/SEK/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 tidak dilanjutkan dan dibatalkan,"katanya.

Ia menegaskan bahwa adanya pembatalan rencana PMTHMETD tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal sampai dengan saat ini.

Pembatalan rencana PMTHMETD mempunyai dampak hukum yaitu konversi utang menjadi saham yang diminta oleh Highrank tidak dapat dilakukan dan batal karena PN Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan dari Highrank.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD 23,800,626. Atas perundingan tersebut maka pada tanggal 31 Desember 2021 para pihak antara Perseroan dengan Highrank telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian, dimana melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur Perseroan harus melunasi utang dengan Highrank.

Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian tersebut, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, utang Perseroan kepada Highrank masih ada sebesar USD 900,000, dan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini dibuat sisa utang dengan Highrank sudah lunas.

"Pembatalan rencana PMTHMETD mengakibatkan Perseroan masih harus melakukan pembayaran utangnya kepada Highrank. Setelah Perjanjian Penyelesaian ditandatangani oleh Highrank dan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021, sisa utang Perseroan kepada Highrank adalah sebesar USD 900,000. Namun pada saat Keterbukaan Informasi ini dibuat, utang tersebut telah dibayar dengan lunas,"ucapnya.

"Pembatalan rencana PMTHMETD tidak berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan,"pungkasnya. (end)