DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM

DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM

DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM

DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM

DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM
DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM
DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

DI ATAS HARGA PASAR, BINA BANDEROL HARGA RIGHTS ISSUE DI Rp4.200-Rp4.380 PER SAHAM

IQPlus, (16/9) - PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) bakal banderol harga rights issue dikisaran Rp4.200-Rp4.380 per saham. Harga ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga saham BINA di Pasar Reguler pada penutupan perdagangan Kamis, 16 September 2021, yakni Rp3.990 per lembar saham.

Kisaran harga tersebut dikutip dalam prospektus ringkas Manajemen BINA, yang dipublikasikan, Kamis. Dalam prospektus tersebut, BINA berencana melepas maksimal 287,71 juta lembar saham dalam perhelatan Rights Issue.

"Adapun target perolehan dana dari hasil Rights Issue yakni sekitar Rp1,23 triliun,"tulis Manajemen BINA.

Sementara dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bawah rasio Rights Issue adalah 20:1, yang artinya setiap pemegang 20 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 8 November 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 HMET seharga Rp4.200-Rp4.380 per saham.

Dalam hal ini, PT Indolife Pensiontama sebagai Pemegang Saham Pengendali telah menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PUT III. Apabila saham yang ditawarkan dalam PUT III ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

"Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel,"jelasnya.

Patut dicermati bahwa Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 4,76% (empat koma tujuh enam persen).

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUT III ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PUT III, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha Perseroan, sesuai dengan strategi Perseroan untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis Perseroan.

"Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka Perseroan juga memenuhi persyaratan Modal Inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum,"ungkap Manajemen BINA. (end/as)