DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU

DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU

DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU

DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU

DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU
DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU
DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

DIHOMOLOGASI, SRIL TIDAK LAGI BERADA DALAM KEADAAN PKPU

IQPlus, (25/1) - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyampaikan informasi terkini tekait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Corporate Secretary SRIL, Welly Salam menuturkan, bersama ini Perseroan menyampaikan Keputusan Hasil Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg tertanggal 25 Januari 2022.

Mengenai hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, yang menyatakan bahwa Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Perseroan dan Anak Perusahaannya (PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya) pada Rapat Kreditor yang diadakan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang telah dihomologasi.

"Dengan dihomologasinya Rencana Perdamaian tersebut, maka Perseroan dan Anak Perusahaannya tidak lagi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegasnya.

Namun demikian terkait informasi ini, Welly mengungkapkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. (end)