EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN

EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN

EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN

EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN

EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN
EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN
EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

EMITEN SARUNG TANGAN LATEX (SURI) DIGUGAT PKPU OLEH MANTAN KARYAWAN

IQPlus, (21/11) - Produsen Sarung Tangan Latex, PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 November 2024, perseroan mendapat informasi dari Kuasa Hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan Permohonan Penundandaan Kewajiban Utang di Pengadilan Negeri Medan.

Direktur Utama SURI, Imelda Lin menuturkan, Pemohon PKPU-1 diajukan atas nama Labora Simbolon; dan Pemohon PKPU-1 atas nama Irmawani Aritonang. Adapun didalam Permohonan PKPU, terdapat Kreditur Lain 1 atas nama Nuri Zulita Br Surbakti dan Kreditur Lain 2 atas nama Ditawarni Sidabutar.

"Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain sebelumnya merupakan karyawan pada Emiten," katanya.

Imelda mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan final dan Emiten dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut:

1. Pemohon PKPU atas nama Labora Simbolon, sebesar Rp. 40.335.686,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 210/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 28 September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 427 K/Pdt.SusPHI/2023 tanggal 12 April 2023.

2. Pemohon PKPU an. Irmawani Aritonang sebesar Rp.61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 188/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3 Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2022tanggal 19 Juni 2022

3. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti sebesar Rp.61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 189/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3 Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 1050 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022.

4. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar sebesar Rp.30.697.644,- sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial p a d a Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 272/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Reg. No. : 1450 K/Pdt.SusPHI/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Bahwa terhadap seluruh Putusan Hubungan Industrial yang telah final, Emiten telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun Para Pemohon PKPU menolak pembayaran. Salah satu komunikasi oleh Emiten pada tanggal 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respon.

Bahwa Para Pemohon PKPU juga pernah mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan-Putusan tersebut. pada proses permohonan eksekusi tersebut justru Para Pemohon PKPU yang tidak menindaklanjuti sehingga (berdasarkan informasi yang kami lihat pada website Pengadilan Negeri Medan) register permohonan eksekusi telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti tidak ditindaklanjuti oleh Para Pemohon PKPU.

Bahwa meskipun Emiten telah berkomunikasi dengan baik dengan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi namun tidak pernah ada respon yang baik dan justru saat ini Para Pemohon PKPU mengajukan PKPU.

"Untuk menghadapi persidangan PKPU, Emiten telah menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran dan cek telah diberikan kepada Kuasa Hukum Emiten untuk disampaikan pada persidangan. Dengan cek tersebut diharapkan Pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU nya atau Putusan Pengadilan nantinya menolak Permohonan PKPU dengan pertimbangan bahwa Emiten masih beritikad baik dan mampu untuk melakukan pembayaran secara full," ujarnya.

Menurut Imelda, Perseroan yakin bahwa emiten mampu menyelesaikan pesangon Para Pemohon PKPU dengan kondisi keuangan Emiten yang cukup baik serta Emiten selama ini telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran. Selain itu Emiten telah menyiapkan cek atas nama Para Pemohon PKPU serta Kreditur Lain.

"Apabila Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU, kami akan kembali menyampaikan cek yang telah diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga hutang dapat terselesaikan," imbuhnyas.

"Adanya Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten," tegas Imelda. (end)