EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA
EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA
EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

EMTK TEKEN KERJASAMA JASA KONSULTASI DENGAN ANAK USAHA

IQPlus, (7/9) - PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) menandatangani perjanjian jasa konsultasi dengan anak usaha tidak langsung yaitu PT. Home Tester Indonesia (HTI) pada tanggal 3 September 2021.

"Berdasarkan perjanjian tersebut EMTK dan HTI menyetujui untuk menyediakan jasa konsultasi dengan biaya sebesar 5% dari laba bruto HTI per tahun dimana biaya jasa tidak akan melebihi Rp4,5 miliar setiap tahun dalam jangka waktu 2 tahun,"terang Titi Maria Rusli pada keterbukaan informasi, Selasa (7/9)

Lebih Lanjut Titi memaparkan bahwa pertimbangan dilakukannya transaksi adalah EMTK merupakan perusahaan yang memiliki keahlian dalam menyediakan jasa konsultasi sesuai dengan kebutuhan HTI.

Sebagai informasi, HTI adalah anak usaha yang 50% sahamnya dimiliki oleh PT. Kreatif Media Karya (KMK) sedangkan KMK adalah anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh EMTK sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK no 42/2020.

"Kerjasama ini untuk mendukung kegiatan usaha HTI,"imbuhnya. (end/ar)