EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA

EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA
EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA
EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

EMTK TEKEN PERJANJIAN JASA KONSULTASI AKUNTASI DENGAN ANAK USAHA

IQPlus, (10/2) - PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dan anak usahanya yaitu PT. Omni Intivision (Ochannel) telah menandatangani Perjanjian Jasa konsultasi sistem Akuntansi pada tanggal 7 Februari 2022.

Menurut keterangan tertulis Titi Maria Rusli Corporate Secretary EMTK Rabu (9/2) menuturkan bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa konsultasi tersebut, EMTK telah menyetujui menyediakan jasa konsultasi dengan biaya Rp190.000 per jam atau dengan nilai perkiraan Rp278,3 juta untuk jangka waktu 1 tahun kepada Ochannel.

Lebih lanjut Titi menjelaskan perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan EMTK memiliki keahlian dalam melaksanakan jasa konsultasi sistem akuntasi sesuai kebutuhan Ochannel demikian pertimbangan dilakukannya transaksi tersebut.

Pada saat bersamaan, EMTK dan PT. Tangara Mitrakom (TM) dan PT. Home Tester Indonesia (HTI) juga menandatangani Perjanjian Jasa konsultasi Akuntasi, EMTK menyetujui menyediakan jasa konsultasi dengan biaya Rp190.000 per jam atau dengan nilai perkiraan Rp418 juta per tahun kepada TM dan sebesar Rp190.000 per jam atau dengan nilai perkiraan Rp104,5 juta per tahun kepada HTI.

Kedua Perjanjian antara EMTK, TM dan HTI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Sebagai informasi Ochannel dan TM adalah usaha yang secara langsung dimuiliki oleh EMTK sedangkan HTI adalah anak usaha yang 50% sahamnya dimiliki secara langsung oleh PT. Kreatif Media Karya (KMK) , dimana KMK adalah anak usaha yang secara langsung dimiliki EMTK dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 42/2020. (end/ar)