ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM

ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM

ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM

ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM

ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM
ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM
ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ERAJAYA (ERAA) SIAPKAN DANA RP319 MILIAR UNTUK BUY BACK SAHAM

IQPlus, (20/5) - PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal yaitu pembelian kembali saham Perseroan atau biasa disebut dengan buy back saham.

Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen menuturkan, jumlah dana yang disiapkan untuk melancarkan aksi buy back saham tersebut maksimal Rp 319 miliar. Sumber dana akan berasal dari kas internal. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.

"Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia,"tulis Manajemen ERAA.

Perseroan telah menunjuk PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan untuk periode 20 Mei 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022

Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak akan material, sehingga laba-rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan. "Atas halhal tersebut, maka Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan,"paparnya.

Patut dicermati, Pembelian Saham Kembali Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi Perseroan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.(end)