GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI

GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI

GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI

GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI

GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI
GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI
GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

GARUDA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN TREASURY LINE DENGAN BANK MANDIRI

IQPlus, (18/12) - PT. Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) telah menandatangani Addendum perjanjian pemberian pinjaman dan Perjanjian treasury Line pada tanggal 15 desember 2020

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Prasetio Kamis mengatakan bahwa dalam perjanjian tersebut GIAA dan BMRI sepakat untuk melakukan perpanjangan jangka waktu yang semula 16 desember 2019 sampai dengan 15 desember 2020 menjadi 16 desember 2020 sampai dengan 31 maret 2021 terhadap fasilitas perbankan dari BNRI berupa Non-cash loan-Customized IGF dan Treasuty Line yang telah dilaksanakan bertahap sejak tahun 2016.

"Dasar pertimbangan terhadap transaksi ini adalah adanya kebutuhan modal kerja sebelumnya namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama GIAA, lebih lanjut terdapat kebutuhan GIAA untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi resiko yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing," tutur Prasetio.

Sebagai informasi transaksi ini merupakan transaksi material sesuai dengan POJK nomor 17/2020 dan merupakan transaksi Afiliasi antara GIAA dan Bank Mandiri serta tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK nomor 42/2020.

Prasetio menambahkan ""Tidak terdapat perubahan jumlah fasilitas dan ketentuan persyaratan lainnya dalam perjanjian ini termasuk bunga dan jaminan," pungkasnya. (end)