GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM

GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM

GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM

GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM

GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM
GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM
GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

GELAR RIGHTS ISSUE, FILM AKAN TERBITKAN 1,9 MILIAR SAHAM

IQPlus, (14/4) - PT MD Pictures Tbk.(FILM) akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak 1.902.243.400.

"Saham yang dikeluarkan dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 20% dari modal ditempatan dan disetor penuh Perseroan saat ini, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam Prospektus,"tutur Fidela Hasworini Corporate Secretary FILM Kamis (14/4).

Pengajuan pelaksanaan pendaftaran rights issue dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pada tanggal 25 Mei 2022, Dengan demikian pelaksanaan rights issue diperkirakan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS.

Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 16,67%.

"Dana tunai yang diperoleh Perseroan dalam aksi korporasi ini akan digunakan untuk melakukan pengembangan usaha , sehingga diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan,"terang Fidela.

Penguatan struktur permodalan ini juga diharapkan mendukung Perseroan ke depan, yang pada akhirnya akan menciptakan value bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Seluruh pemegang saham Perseroan berhak memperoleh HMETD sesuai dengan rasio kepemilikan saham untuk ikut serta mengambil bagian dalam PMHMETD dengan melakukan pembayaran secara tunai harga paleksanaan HMETD yang akan ditetapkan dalam Prospektus yang telah memperoleh efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (end/ar)