GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS

GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS

GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS

GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS

GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS
GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS
GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

GELAR RUPS, KB BUKOPIN ROMBAK SUSUNAN PENGURUS

IQPlus, (24/3) - Melalui berbagai aktifitas bisnis, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) membuktikan konsistensi dan komitmen transformasinya secara menyeluruh serta melalui evaluasi untuk peningkatan kinerja di setiap tahunnya.

Hal ini juga yang mendasari penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa/ RUPSLB (Rapat) yang diselenggarakan oleh Perseroan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya. Rapat yang dilaksanakan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat guna menanggulangi potensi penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, komposisi manajemen Perseroan berdasarkan hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Jerry Marmen

Wakil Komisaris Utama: Nam Hoon Cho

Komisaris Independen: Stephen Liestyo

Komisaris Independen: Tippy Joesoef

Komisaris Independen: Hae Wang Lee

Komisaris Independen: Sukriansyah S. Latief

Komisaris Independen: Eugine K Galbraith

Komisaris : Nanang Supriyatno

Dewan Direksi

Presiden Direktur: Chang Su Choi

Wakil Direktur Utama: Robby Mondong

Direktur: Iwan Dharmawan

Direktur: Seng Hyup Shin

Direktur: Helmi Fakhrudin

Direktur: Henry Sawali

Direktur: Dodi Widjajanto

Direktur: Yohanes Suhardi

Direktur: Jin Bum Kim

"Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ini akan efektif setelah mendapat persetujuan OJK. Selain itu juga akan efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016; POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. Sementara efektif sebagai Direktur Kepatuhan sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan,"papar Manajemen BBKP dalam siaran pers nya, Kamis. (end)