GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN
GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN
GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

GELAR RUPSLB, PPRO LAKUKAN PENYEGARAN PENGURUS PERSEROAN

IQPlus, (9/10) - Pengembang properti terkemuka di Indonesia, PT PP Properti Tbk. (PPRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam Rapat tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan.

Hasil RUPSLB, Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Selanjutnya dalam mata acara kedua, Pemegang saham menyetujui adanya pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Maka Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Agus Purbianto

Komisaris Independen : Aryanto Sutadi

Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo

Direktur Utama : Sinurlinda Gustina M

Direktur Keuangan : Deni Budiman

Direktur Oeprasi I : Rudi Harsono

Direktur Operasi II : T. Arso Anggoro

Direktur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri

"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite at de charge) untuk semua tindakan pengawasan, Pengurusan dan pelaksanaan kewenangan."demikian keterangan tertulis yang disampaikan Manajemen PPRO, di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi saja, pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan protokol pencegahan covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. (end/as)

IQPlus, (9/10) - Pengembang properti terkemuka di Indonesia, PT PP Properti Tbk. (PPRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam Rapat tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan.

Hasil RUPSLB, Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Selanjutnya dalam mata acara kedua, Pemegang saham menyetujui adanya pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Maka Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Agus Purbianto

Komisaris Independen : Aryanto Sutadi

Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo

Direktur Utama : Sinurlinda Gustina M

Direktur Keuangan : Deni Budiman

Direktur Oeprasi I : Rudi Harsono

Direktur Operasi II : T. Arso Anggoro

Direktur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri

"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite at de charge) untuk semua tindakan pengawasan, Pengurusan dan pelaksanaan kewenangan."demikian keterangan tertulis yang disampaikan Manajemen PPRO, di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi saja, pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan protokol pencegahan covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. (end/as)