GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN

GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN

GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN

GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN

GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN
GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN
GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

GLOBAL MEDIACOM TAHAN LABA 2019 GUNA PERKUAT PERMODALAN

IQPlus, (11/08) - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) hari ini telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pasalnya, pemegang saham dalam Rapat tersebut telah menyetujui beberapa agenda yang diusung.

Dalam RUPST telah menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kemudian, RUPST juga telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Direktur David Fernando Audy menyebutkan bahwa, pemegang saham telah menetapkan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Alhasil, sebesar Rp1 miliar akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Sememntara, sisa laba Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan."tegas David, dalam Paparan Publik BMTR yang diadakan secara virtual, Selasa (11/8).

Selain itu Rapat juga telah menetapkan adanya pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi Perseroan. Kemudian, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.

Manajemen BMTR dalam RUPST telah menerima pengunduran diri Oerianto Guyandi selaku Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Januari 2020. Dengan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka RUPST menyetujui untuk mengangkat kembali Hary Tanoesoedibjo, David Fernando Audy, Syafril Nasution, Christophorus Taufik Siswandi, Ibu Indra Pudjiastuti masing-masing berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur-Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah pengangkatan ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

"Lalu RUPST menyetujui untuk mengangkat Bapak Ruby Panjaitan selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah pengangkatan ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu,"imbuhnya.

Dengan Demikian, maka terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Rosano Barack

Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie

Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio

Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso

Dewan Direksi

Direktur Utama : Hary Tanoesedibjo

Direktur : Ruby Panjaitan

Direktur : David Fernando Audy

Direktur : Syafril Nasution

Direktur : Christophorus Taufik Siswandi

Direktur : Indra Pudjiastuti

Sementara itu, dalam waktu yang sama, RUPSLB juga telah memutuskan beberapa agenda diantaranya pembatalan pelaksanaan Employee and Management Stock Option Program (EMSOP) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Global Mediacom Tbk tanggal 2 Mei 2016 yang telah dituangkan dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tanggal 23 September 2016 Nomor 56, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.

Meski demikian, Manajemen telah menyetujui rencana pengeluaran saham baru sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah di tempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (.tanpa HMETD.) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019. Selain itu, menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Adapun hasil RUPSLB lainnya yakni menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dengan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Dan yang terakhir, menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan agenda rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar perseroan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris termasuk melakukan perubahan (perbaikan) sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh instansi yang berwenang meminta persetujuan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end/as)