INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA

INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA

INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA

INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA

INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA
INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA
INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

INDORAMA SYNTHETICS AKUISISI PT CIKONDANG KANCANA PRIMA

IQPluS, (29/12) - Indorama Synthetics Tbk. (INDR) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat pada tanggal 23 desember 2020.

Menurut keterangan tertulis Vishnu Swaroop Baldwa Presiden Direktur INDR Senin mengatakan bahwa penandatanganan jual beli tersebut untuk mengambil alih 80% kepemilikan saham di PT Cikondang Kancana Prima (CKP) sebesar Rp300 miliar dari pemegang saham yang ada, bersama dengan dokumen terkait lainnya untuk melengkapi pengambilalihan ini.

Nilai investasi tersebut termasuk Rp50 miliar yang diberikan sebagai pinjaman berbunga kepada afiliasi dari pemegang saham yang menjual, yang akan didanai oleh laba ditahan / pendanaan internal dan bukan merupakan transaksi material sesuai Peraturan OJK no 17/POJK-04/2020.

Sebagai informasi CKP didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan mendapat persetujuan Kemenkumham tanggal 19 Desember 2006, memiliki izin usaha pertambangan untuk menambang dan mengolah emas dan mineral lainnya di Cianjur, Jawa Barat. Transaksi ini tunduk pada penyelesaian persyaratan pendahuluan termasuk memperoleh persetujuan regulator dan akan diselesaikan pada kwartal pertama tahun 2021.

Vishnu menambahkan "Selain CKP menjadi anak usaha INDR, Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha INDR," pungkasnya. (end)