INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

INDOSPRING (INDS) TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

IQPlus, (27/12) - Indospring Tbk. (INDS) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa aset berupa ruangan kantor dengan PT. Indoprima Investama (IIV) pada tanggal 22 Desember 2023.

Bob Budiono Direktur INDS dalam keterangan tertulisnya Rabu (27/12) menuturkan bahwa INDS melakukan perjanjian sewa menyewa bangunan untuk kantor seluas 66 meter persegi yang terletak di Jalam Mayjend Sungkono Km 3,1 Prambanan Kebomas, Gresik senilai Rp60 juta selama 1 tahun .

Lebih lanjut Bob memaparkan periode sewa antara INDS dan PT. Indoprima Investama dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, IIV adalah entitas induk akhir perusahaan dengan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung sebesar 88,11% sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Bob menambahkan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha INDS. (end)