INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG

INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG

INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG

INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG

INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG
INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG
INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

INI PENJELASAN WSBP TERKAIT ADANYA PROSES PENYELIDIKAN KEJAGUNG

IQPlus, (15/6) - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk.(WSBP) memberikan penjelasan terkait Proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pihaknya.

Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan, Kejaksaan Agung menetapkan status Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Penggunaan Dana pada Tahun 2016-2020 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor : Print24/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Menurutnya, terdapat 5 perkara yang masuk dalam lingkup penyidikan Kejaksaan Agung, yaitu Proyek pembangunan Tol Krian - Legundi - Bunder - Manyar, Proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng PTE, Ltd., Pengadaan Material dari PT Misi Mulia Metrical; Pengadaan Material dari PT Mitra Usaha Rakyat; dan Akuisisi atau Jual/Beli Tanah Plant Bojonegara, Banten.

"Sejak ditingkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan di tanggal 17 Mei 2022, proses Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap saksi,"katanya.

Menindaklanjuti adanya kasus ini Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan; Bersikap kooperatif dan terbuka dengan memberikan akses bagi Kejaksaan untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan;.

Selain itu, Perseroan akan memberikan bantuan hukum (dalam bentuk pendampingan) bagi personil WSBP yang dimintakan keterangan oleh Kejaksaan; dan Manajemen telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan dan memperkuat implementasi prinsip-prinsip GCG serta manajemen risiko di perusahaan.

"Namun atas adanya kasus ini, tidak terdapat dampak keuangan dan operasional terhadap Perseroan,"tegasnya. (end)